Wednesday 5 July 2017

Rangkuman Menguak Tabir Hukum Forex


Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek 8220seharusnya8221 atau das sollen. Dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. U ndang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum. 1 Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut: 2 Asas kepastian hukum (rechtmatigheid). Asas ini meninjau dari sudut yuridis. Asas keadilan hukum (gerectigheit). Asa ini meninjau dari sudut filosofis, dimana k eadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility) T ujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum Positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum, Sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa 8220 summum ius, summa injuria, summa lex, summa crux8221 yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya Akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan 3 Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah Karena dengan Adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. 4 A jaran kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain dunk sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. 5 1 Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jacarta, 2008, hlm.158. 2 Dwika, 8220Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum 8221, hukum. kompasiana. (02042011), diakses pada 24 Juli 2014. 3 Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010, hlm.59. 4 Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, hlm.23. 5 Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis e Sosiologis). Penerbit Toko Gunung Agung, Jacarta, 2002, hlm.82-83.Sebagai praktisi yang lebih banyak berkecimpung di masyarakat, saya berusaha mengumpulkan beberapa tulisan, dan pendapat, serta pengalaman pribadi lapangan, tentang boa governança sebagai berikut: Konsekuensi diterapkannya otonomi daerah dan azas Desentralisasi seperti yang diamanatkan UU No. 22 Tahun 1999 em vez de UU No. 32 Tahun 2004, governo local de lahirlah (pemerintah lokal) yang diberi kewenangan untuk mengurusi kepentingan daerahnya. Urusan mengenai rumah tangganya sendiri sering disebut otonomi, sedangkan pemerintahannya disebut governo local atau pemerintah daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri. Pengelolaan segala urusannya itu seluruhnya ditangani atas dasar kebijakan sendiri dan dibiayai dari sumber keuangan sendiri. Sedangkan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah lokal daerah adalah hubungan pengawasan saja. Dari aspek tanggung jawab negara, pemerintah lokal daerah merupakan órgão pemerintahan negara yang statusnya berada dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repuplik Indonésia (NKRI). Governo local (pemerintah daerahlokal) dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, harus pula diiringi dengan penerapan prinsip boa governança (kepemerintahan atau tata pemerintahan yang baik). Boa governação merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan dalam menyediakan barang dan jasa publik (bens públicos e serviços danificados). Prinsip-prinsip, boa governança, antara lain adalah prinsip efektifitas (eficácia), keadilan, (equidade). Partisipasi (participação), Akuntabilitas (accountability) dan tranparansi (transparência). Parda sisi lain, pemerintah daerah atau lokal sebagai lembaga negara yang mengemban misi pemenuhan kepentingan publik dituntut pula pertanggungjawaban terhadap publik yang dilayaninya, artinya pemerintah lokal harus menjalankan mekanisme pertanggungjawaban atas tindakan dan pekerjaannya kepada publik yang acapkali disebut menjalankan prinsip akuntabilitas (accountability). Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan prinsip-prinsip boa governança. Dengan menerapkan prinsip-prinsip boa governança, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik, ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam prakteknya, konsep boa governação harus ada dukungan komitmen dari semua pihak yaitu negara (estado) pemerintah (governo), swasta (privado) dan masyarakat (sociedade). Boa Governação (tata pemerintahan yang baik) merupakan praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Boa governança telah menjadi isu sentral, dimana dengan adanya era globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah suatu keniscayaan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat. UNDP mendefinisikan governance sebagai Penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Dari definisi tersebut governança meliputi 3 (tiga) domínio yaitu negara (pemerintah), dunia usaha (swasta) dan masyarakat yang saling berinteraksi. Arti good dalam good governance mengandung pengertian nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien. Selanjutnya PNUD menetapkan karakteristik prinsip boa governança sebagai berikut. 8211 Participação. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan 8211 Estado de direito. Kerangka hukum harus adil terutama hukum HAM 8211 Tranparency. Transparansiketerbukaan dibangun atas dasar kebebasan arus informasi - Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders) - orientação para os cidadãos. Boa governação menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan yang terbaik bagi kepentingan yang lebih luas. 8211 Eficácia e eficiência. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan sumber yang tersedia dengan baik 8211 Responsabilidade. Pembuat keputusan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders 8211 Visão estratégica. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perpektif boa governança dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan. Atas dasar uraian tersebut, maka ke tiga domínio yaitu negarapemerintah, dunia usahaswasta dan masyarakat harus menjaga kesinergian dalam rangka mencapai tujuan, karena ketiga domínio ini merupakan sebuah sistem yang saling ketergantungan dan tidak dapat dipisahkan. Tata pemerintahan yang baik (boa governança) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama por pemerintah, masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun diálogo antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dialogo de diálogo, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi rakyat pasti tersumbat. T erdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa layanan yang lebih baik. Pembangunan adalah proses perubahan yang bersifat dinamis, sehingga memungkinkan terjadi pergeseran peran partes interessadas termasuk peran pemerintah, swasta dan masyarakat. Fungsi peran yang telah ditetapkan perlu selalu dikaji ulang (revisão), agar fungsi peran dan peranan yang dilaksanakan memberikan konstribusi yang lebih berarti bagi partes interessadas lain maupun pada proses pembangunan sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam prinsip-prinsip boa governança. Studi tentang pelaksanaan good governane di setiap kotakabupaten yang melibatkan peran dan peranan Pemerintah, swasta dan masyarakat akan memberikan implikasi yang sangat bermakna terhadap upaya peningkatan kondisi boa governança. Menurut Erna Witular (2005), bahwa salah satu ukuran tata pemerintahan yang baik adalah terdapatnya pengaturan perilakuperanan yang dapat diterima sektor publik, swasta dan masyarakat, yaitu. - Pengaturan di dalam sektor publik antara lain menyangkut keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. - Sektor swasta mengelola passando berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk mengatur perusahaan kecil, besar, koperasi, multinasionalnasional - Masyarakat madani mengatur kelompok-kelompok yang berbeda seperti agama, kelompok olahraga, kesenian dan lain-lain Proses pembangunan yang bertumpu pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Akan tercapai apabila subyek dan objek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat saling bekerjasama dengan acuanpedoman, persepsi dan indikator kemajuan pembangunan yang disepakati (konsensus) bersama. Konsep boa governação melalui prinsip-prinsipnya harus dirancang agar seluruh objek dan subjek pembangunan terlibat secara langsung dalam proses pembangunan sesuai dengan peran dan peranannya, sehingga upaya peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat akan lebih óptimo. Tata Pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara cara yang disetujui bersama dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat dan pyhak swasta. Dalam hal ini semua pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog agar pelaku memahi perbedaan di antara mereka. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa masyarakat dapat terlibat dalam tata pemerintahan yang baik dengan - Mengawasi sektor publikpemerintah dan sektor swasta serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif, - Terlibat dalam proses pembangunan yang menyangkut dirinya sendiri dan masyarakat. Keterlibatan tersebut dapat melalui pembentukan paguyuban-paguyuban, LSM yang berperan aktif dalam proses pembangunan di wilayahnya. Oleh sebab itu penerapan prinsip-prinsip boa governança mempunyai manfaat yang significikan untuk perbaikan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan blog-blog yang hadir di internet dapat dijadikan media diálogo efektif antar pilardomain dalam good governance8230 Amin

No comments:

Post a Comment